Jakarta, Spoiler.id – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan partainya menolak keras gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut Ahmad Ali, permohonan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif di hadapan hukum. Meski demikian, PSI tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang.
“Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut,” ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.
Ia menekankan, prinsip utama dalam negara hukum adalah perlindungan yang setara terhadap hak seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang keluarga.
“Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara,” katanya.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Permohonan uji materi itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memaknai Pasal 169 UU Pemilu agar melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Mereka menilai tidak adanya pengaturan tegas soal konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Para pemohon juga berpendapat kondisi tersebut dapat menggerus prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk mendapatkan pemilu yang adil dan berintegritas. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Isu ini mengemuka setelah terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Gibran merupakan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
















































