Bengkulu, Spoiler.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana materai dan dana pensiun di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Heni Farlina yang merupakan mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) serta Rieka Jayanti yang sebelumnya bertugas sebagai kasir di PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Agus Salim menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 604 KUHAP baru sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai dengan dakwaan subsidair,” kata Agus Salim di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Heni Farlina dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Jaksa menilai Heni Farlina memiliki peran utama dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana materai dan dana pensiun yang terjadi di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bengkulu.
Sementara itu, terdakwa Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa Rieka Jayanti juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 juta. Namun, dalam perkembangannya kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
“Untuk terdakwa Rieka tidak lagi dibebankan pidana uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan,” ujar Agus Salim.
Dalam persidangan terungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana materai serta dana pensiun milik masyarakat yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan.
Jaksa mengungkapkan adanya pemotongan dan penggunaan dana materai yang tidak sesuai peruntukan serta manipulasi transaksi keuangan sehingga sejumlah transaksi tidak tercatat secara benar dalam sistem pembukuan.
Selain itu, ditemukan pula pemotongan dana pensiun milik masyarakat atau para penerima manfaat yang seharusnya disalurkan secara utuh.
Akibat praktik tersebut, sejumlah transaksi tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam sistem keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa Heni Farlina menyatakan keberatan atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Syerly Veranicca, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.
“Kami keberatan atas tuntutan jaksa tersebut dan akan menyampaikan seluruh bantahan dalam pembelaan nanti,” ujar Syerly usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap putusan.
















































