Agunan Dilelang Rp293 Juta, Nasabah Masih Terutang, Hakim PN Bengkulu Turun Cek Objek Sengketa

0
16
Agunan Dilelang Rp293 Juta, Nasabah Masih Terutang, Hakim PN Bengkulu Turun Cek Objek Sengketa.

Bengkulu, Spoiler.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa dalam perkara lelang agunan milik Rahmad Hidayat di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari proses persidangan sengketa antara Rahmad Hidayat sebagai penggugat dengan pihak bank selaku tergugat serta pemenang lelang.

Advokat dan Konsultan Yayasan Mitra Peduli Bengkulu Perlindungan Konsumen, Yulianus Luaha, S.H., mengatakan majelis hakim datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi objek yang menjadi pokok perkara.

“Hakim tadi sudah datang, baik tergugat pelelangan maupun pembeli pemenang lelang. Kemudian sudah melihat objek hukumnya,” kata Yulianus.

Objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 600 meter persegi dengan ukuran 20 meter × 30 meter. Di atas lahan tersebut berdiri sebuah rumah, musala pribadi, serta kandang ayam.

Menurut Yulianus, dalam pemeriksaan di lokasi juga disampaikan bahwa rumah yang berdiri di atas objek sengketa tersebut ditempati dan dimiliki oleh Eli Hastuti, bukan Rahmad Hidayat.

“Sudah saya sampaikan bahwa yang punya rumah bukan Rahmad. Yang punya rumah ini Ibu Eli Hastuti,” ujarnya.

Yulianus mengatakan majelis hakim tidak memberikan penilaian atau kesimpulan mengenai pokok sengketa saat pemeriksaan berlangsung. Penilaian terhadap perkara, kata dia, akan disampaikan melalui proses persidangan.

“Namanya hakim tidak bisa berbicara di sini. Jadi, nanti saksi di pengadilan,” katanya.

Nilai Lelang Dipersoalkan

Selain status dan kondisi objek, pihak penggugat mempersoalkan nilai lelang agunan yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Agunan tersebut dilelang dengan nilai sekitar Rp293 juta. Sementara nilai objek dalam gugatan disebut mencapai sekitar Rp700 juta dan menurut pihak penggugat nilai pasarnya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar.

Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh nasabah.

Yulianus menyebut sisa pokok utang Rahmad Hidayat sekitar Rp103 juta. Namun, setelah proses lelang, masih terdapat kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp133 juta.

“Kalau dijual, utangnya tinggal sekitar Rp103 juta lagi, kurang lebih. Tetapi di lelang sebesar Rp293 juta,” ujarnya.

Pihak penggugat juga mempersoalkan total tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp425 juta setelah memperhitungkan bunga dan biaya lainnya.

Menurut Yulianus, nilai lelang tersebut perlu dipertanyakan apabila dibandingkan dengan nilai objek yang menjadi agunan.

Ia juga membandingkan nilai tersebut dengan harga rumah dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menurutnya menunjukkan adanya ketidakseimbangan nilai.

“Ini tidak sebanding dengan harga itu. Jadi, ada hal-hal yang dilakukan oleh tergugat yang kami persoalkan,” katanya.

Lelang Diikuti Dua Peserta

Selain persoalan nilai lelang, pihak penggugat juga mempersoalkan proses pelelangan yang disebut hanya diikuti oleh dua peserta.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang dipermasalahkan dalam perkara sengketa antara Rahmad Hidayat dan pihak bank.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan berlanjut di persidangan. Pihak penggugat dijadwalkan menghadirkan saksi pada agenda sidang berikutnya.

Pemeriksaan setempat oleh majelis hakim diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi fisik objek yang menjadi pokok sengketa sebelum perkara tersebut diputus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here