Mantan Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah

0
84
Mantan bupati Lebong, Kopli Ansori, usai memberikan keterangan di Mapolda Bengkulu, Selasa (11/11/2025). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Mantan Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu, Kopli Ansori, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bengkulu pada Selasa (11/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program bedah rumah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.20 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Kopli hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Usai pemeriksaan, Kopli Ansori menolak memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan lebih lanjut kepada pejabat lain.

“Itu nah, Sekwan aja. Saya tidak lagi menjabat, saya tidak diperiksa,” kata Kopli singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam program bedah rumah dinas Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong dengan pagu anggaran mencapai Rp4,1 miliar.

“Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) masih terus melakukan proses penyidikan, baik dengan memeriksa saksi-saksi maupun mengumpulkan alat bukti yang relevan,” ujar Kombes Pol Andy.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengungkapkan, perkara ini merupakan bagian dari program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang menggunakan dana APBD Lebong tahun 2023.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kopli Ansori dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Regulasi itu dinilai tidak memenuhi standar teknis pembangunan rumah layak huni.

“Beberapa aspek teknis seperti desain elektrikal tidak lengkap, dan pelaksanaan kegiatan juga minim melibatkan masyarakat,” jelas Kompol Syahir.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur dinas, pejabat aktif maupun mantan pejabat, serta masyarakat penerima manfaat program bedah rumah.

Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu juga telah memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin. Pemeriksaan dilakukan terkait perannya saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah serta toko bahan bangunan milik Mustarani Abidin yang diduga terkait dengan perkara ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here