Janji Keadilan dalam KUHP Baru

0
70
Foto ilustrasi hukum

Jakarta, Spoiler.id – Mulai Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kehadiran KUHP nasional ini menandai berakhirnya dominasi sistem hukum pidana kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Konstitusi menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini menjadi dasar bagi pembentukan KUHP baru, yang tidak sekadar revisi teknis, melainkan wujud kedaulatan hukum Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial.

Selama lebih dari seratus tahun, sistem hukum pidana di Indonesia mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda tahun 1918. Sistem itu dibangun di atas paradigma kekuasaan yang menghukum untuk mengendalikan, bukan memulihkan. KUHP baru hadir untuk memutus rantai kolonial tersebut dan membangun sistem hukum nasional yang memanusiakan manusia.

Penyusunan KUHP nasional merupakan langkah dekolonisasi hukum dan rekonstruksi cara berpikir hukum pidana. Dari hukum yang berorientasi pada dominasi menuju hukum yang berlandaskan kemanusiaan. Dalam paradigma baru ini, hukum adat, nilai lokal, dan living law diakui sebagai sumber hukum yang sah.

Tiga asas utama menjadi pijakan moral KUHP baru: keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara; asas legalitas yang kontekstual dengan pengakuan terhadap nilai-nilai lokal; serta asas keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Paradigma baru ini menggeser makna pidana dari pembalasan menjadi pemulihan. Pidana penjara kini ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. KUHP juga memperkenalkan bentuk pemidanaan baru, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi pelanggaran ringan.

Salah satu langkah revolusioner KUHP baru adalah penataan ulang pidana mati menjadi pidana bersyarat. Terpidana diberi masa percobaan sepuluh tahun untuk menunjukkan penyesalan dan perubahan, dan apabila berhasil, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.

Selain membawa semangat humanisasi hukum pidana, KUHP baru juga beradaptasi dengan tantangan era digital. Regulasi kini mencakup tindak pidana siber, penyalahgunaan data digital, dan kejahatan berbasis teknologi informasi. Sementara itu, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kini menjadi delik aduan, bukan delik biasa, untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap martabat lembaga negara.

Namun, keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada regulasi. Ada tiga tantangan besar yang perlu dijawab: kesiapan sumber daya manusia penegak hukum, penerimaan sosial terhadap paradigma restoratif, dan sinkronisasi antaraturan pelaksana di berbagai lembaga hukum.

Tanpa perubahan pola pikir dan koordinasi yang kuat, semangat dekolonisasi hukum bisa kehilangan ruhnya dan terjebak dalam birokrasi.

Pengesahan KUHP nasional merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Ia menjadi simbol kemerdekaan sejati bangsa — kemerdekaan berpikir, menafsirkan, dan menegakkan hukum sesuai jati diri Indonesia.

Hukum tidak akan bermakna jika berhenti di atas kertas. Esensi hukum terletak pada keadilan, empati, dan integritas mereka yang menegakkannya. KUHP baru bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan pernyataan moral bahwa hukum di Indonesia bukan alat kekuasaan, melainkan jalan menuju kemanusiaan dan keadilan sosial.

Oleh: Firman Tendry, Advokat, Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here