Menagih Janji Purbaya Bersihkan Bea Cukai di Tengah Skandal Korupsi DJBC

0
60

Jakarta, Spoiler.id – Pengungkapan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengguncang publik. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebagian uang hasil korupsi disimpan dalam mobil operasional, yang disebut-sebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk dialirkan kepada oknum lain maupun kepentingan pribadi tersangka.

Kasus tersebut menjerat Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, serta Sisprian, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC di bawah Kementerian Keuangan. Fakta ini mempertegas persepsi publik bahwa praktik korupsi di tubuh Bea Cukai bukan persoalan insidental, melainkan problem serius yang membutuhkan langkah luar biasa.

Sorotan pun mengarah kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Publik menagih komitmen dan keberanian Purbaya untuk benar-benar membersihkan Bea Cukai, bukan sekadar menyampaikan peringatan keras di ruang publik.

Dalam perspektif administrasi publik dan hukum acara, pembebasan sementara pejabat dari jabatan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen preventif guna menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan. Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law dan doktrin preventive suspension dalam tata kelola modern.

Pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi semestinya dinonaktifkan sementara agar tidak menggunakan kewenangan struktural untuk memengaruhi saksi, merusak barang bukti, atau mengintervensi alur informasi internal. Dalam literatur tata kelola, mekanisme ini menjadi bagian dari integrity system untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhambat kekuasaan birokratik.

Secara teoretik, Robert Klitgaard melalui rumus klasiknya, Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability, menunjukkan bahwa ketika kewenangan tetap melekat pada individu yang sedang diperiksa, risiko distorsi akuntabilitas meningkat. Karena itu, pencabutan sementara kewenangan jabatan merupakan langkah rasional untuk memutus potensi obstruksi penyidikan.

Langkah tersebut juga relevan dalam kerangka teori deterrence Gary Becker yang menekankan pentingnya sinyal tegas organisasi untuk menciptakan efek gentar. Ketika pejabat yang terindikasi kuat terlibat korupsi langsung dinonaktifkan, pesan kelembagaan menjadi jelas: jabatan bukan tameng, dan kekuasaan bukan pelindung.

Tanpa tindakan konkret, ancaman hanya akan menjadi retorika. Publik tentu masih mengingat pernyataan Purbaya yang mengancam akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah. Namun, seiring terungkapnya sejumlah kasus, realisasi kebijakan tersebut belum terlihat secara sistematis dan terukur.

Dalam teori kepemimpinan transformasional James MacGregor Burns, legitimasi pemimpin tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan, melainkan konsistensi antara kata dan tindakan. Ketika ekspektasi publik tidak diimbangi langkah nyata, risiko yang muncul adalah erosi kepercayaan terhadap institusi.

Persoalan korupsi di lingkungan DJBC juga tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual yang terisolasi. Dalam banyak studi kejahatan terorganisir, praktik korupsi sering berlangsung dalam pola jejaring atau collusive network, di mana aktor-aktor saling mengetahui, saling melindungi, dan berbagi risiko.

Fenomena ini kerap diperkuat oleh solidaritas korps yang berubah menjadi solidaritas defensif. Dalam teori organisasi, Irving Janis menyebutnya sebagai groupthink, ketika kohesi kelompok lebih diprioritaskan ketimbang evaluasi rasional atas persoalan internal. Kritik eksternal justru dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai mekanisme koreksi.

Jika pola jejaring tersebut benar terjadi, maka penanganan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan satu atau dua individu. Diperlukan langkah struktural, mulai dari pembebasan sementara pejabat kunci, rotasi lintas unit, audit independen, hingga penguatan perlindungan pelapor.

Membersihkan institusi bukan sekadar menangkap pelaku yang sudah terungkap, tetapi memutus mata rantai yang memungkinkan praktik serupa berulang. Tanpa reformasi menyeluruh, janji membersihkan Bea Cukai hanya akan menjadi simbolik.

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah Purbaya berani melangkah lebih jauh hingga ke akar persoalan, atau cukup berhenti pada tataran pernyataan? Publik menunggu jawaban dalam bentuk kebijakan konkret, bukan sekadar retorika.

Oleh: Werdha Candratrilaksita, Civitas Academica

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here