Jakarta, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare) di Yogyakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan DPR tengah mengkaji penguatan regulasi sebagai langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kita berbicara agar tidak ada lagi peristiwa seperti ini terjadi. Dari sisi regulasi, ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan wacana tersebut merupakan hasil diskusi antara DPR RI dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban dalam kasus di Daycare Little Aresha.
Menurut Sari, meskipun berbagai aturan turunan terkait perlindungan anak telah tersedia, penguatan regulasi masih diperlukan agar perlindungan dapat berjalan lebih efektif.
“Ini adalah pembenahan di hulu, sehingga ada kebijakan nonpenal atau preventif, yaitu pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus serupa,” katanya.
Ia menambahkan pendekatan nonpenal melalui penguatan regulasi akan melengkapi penegakan hukum yang sudah berjalan, dengan fokus pada aspek pencegahan dan pengawasan.
DPR berharap revisi undang-undang tersebut dapat memperkuat sistem perlindungan anak secara komprehensif dan menjamin keamanan anak di berbagai lingkungan, termasuk di fasilitas penitipan.
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta sendiri terungkap dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan praktik pengasuhan tidak layak. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4).
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan pelapor menemukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak di lokasi tersebut.
“Termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran, sehingga pelapor memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” ujarnya.
Polresta Yogyakarta mencatat sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Pihak kepolisian telah menetapkan kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh sebagai tersangka.















































