MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

0
18
Bundaran HI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta Spoiler.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 terkait status ibu kota negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan dalil pemohon yang mempersoalkan sinkronisasi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan norma tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, MK menegaskan penafsiran norma harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut MK, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir.

Ia menambahkan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mendalilkan sejumlah pasal dalam UU IKN menempatkan keputusan presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah diundangkan dan mengatur perubahan status Jakarta. Namun hingga kini keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN belum diterbitkan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta secara hukum masih menjadi ibu kota negara sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here