Setelah Dugaan Pengeroyokan, Anak Oknum Polisi Diduga Intimidasi Wartawan Pakai Senpi

0
21

Bengkulu, Spoiler.id – Dunia jurnalistik di Bengkulu kembali diguncang insiden serius yang dinilai mencederai kebebasan pers dan supremasi hukum.

Seorang pria bertato berinisial TW, yang disebut-sebut merupakan anak dari oknum anggota polisi aktif, resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pengancaman terhadap wartawan menggunakan senjata api.

Kasus ini memantik perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengancaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk intimidasi terang-terangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa menegangkan itu diduga terjadi pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIB di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Korban diketahui bernama Zainal Ariefin, seorang wartawan media online Bengkulutoday.com.

Menurut pengakuan korban, dirinya awalnya datang ke lokasi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak manajemen tempat hiburan malam terkait pemberitaan yang menyinggung nama TW. Namun situasi yang semula disebut hanya untuk membicarakan pemberitaan justru berubah menjadi mencekam.

Arief mengaku dipanggil keluar ruangan oleh sejumlah orang. Di lokasi itulah ia diduga mendapat intimidasi, ancaman verbal, hingga penodongan benda menyerupai pistol laras pendek.

“Saya terpaksa melapor karena merasa nyawa saya terancam. Saya diancam akan dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai membuat laporan resmi di SPKT Polda Bengkulu, Jumat malam.

Tak hanya mengalami ancaman, korban juga mengaku sempat diseret keluar lokasi hiburan malam dan mendapat tekanan dari beberapa orang yang berada di tempat tersebut. Situasi itu membuat korban merasa keselamatannya benar-benar dalam bahaya.

Dugaan sementara, aksi intimidasi itu dipicu rasa tidak terima TW terhadap pemberitaan yang diterbitkan media tempat korban bekerja. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi justru disebut berubah menjadi dugaan ancaman fisik.

Yang lebih memprihatinkan, TW juga diduga melakukan provokasi melalui media sosial. Dalam unggahan Instagram Story miliknya, TW disebut memuat narasi bernada penghinaan terhadap wartawan dan media. Bahkan, foto korban turut diunggah disertai kalimat yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan wartawan di Bengkulu. Banyak pihak menilai perilaku intimidatif terhadap insan pers tidak boleh dianggap persoalan sepele, apalagi jika sudah menyentuh ancaman kekerasan dan penggunaan senjata api.

Merasa keselamatannya terancam, Arief akhirnya didampingi kuasa hukum Devi Astika bersama sejumlah rekan wartawan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata api, tetapi juga dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial.

“Ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Ketika seseorang secara terbuka melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial, itu dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus merespons cepat, objektif, dan profesional,” tegas Devi.

Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk serangan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers. Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik premanisme yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui ancaman kekerasan.

“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, ada hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan ancaman, intimidasi, apalagi dugaan penodongan senjata,” tambahnya.

Kasus ini pun memunculkan sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan keluarga aparat dalam berbagai persoalan hukum di Bengkulu. Masyarakat kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara transparan tanpa tebang pilih.

Publik juga mendesak agar kepolisian segera mengusut apakah benda yang digunakan pelaku benar merupakan senjata api asli atau hanya replika. Sebab apabila terbukti menggunakan senjata api ilegal, maka persoalan hukum yang menjerat pelaku dapat semakin berat.

TW Juga Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan

Nama TW sebelumnya juga telah mencuat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Rabu dini hari (20/5/2026) di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Insiden itu bermula dari cekcok antarrombongan pengunjung di salah satu tempat hiburan malam yang kemudian berujung bentrok fisik. Situasi disebut berlangsung ricuh hingga memicu aksi saling pukul.

Dalam perkelahian tersebut, sejumlah pihak diduga menggunakan gelas dan botol sebagai alat untuk menyerang lawan. Akibatnya, beberapa korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh hingga harus menjalani perawatan medis.

Tak berhenti di situ, dalam keributan tersebut juga muncul dugaan adanya ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau. Informasi itu kini turut didalami aparat kepolisian.

Perkara pengeroyokan itu sendiri berujung saling lapor di kepolisian. Beberapa laporan diketahui masuk ke Polsek Ratu Samban dan Polresta Bengkulu.

Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang memeriksa para saksi,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kekerasan di ruang publik.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Polda Bengkulu dalam menangani dua persoalan yang menyeret nama TW. Desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu terus menguat.

Sebab bagi publik dan kalangan jurnalis, perkara ini bukan lagi sekadar keributan di tempat hiburan malam. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menindak dugaan intimidasi terhadap pers, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di Bengkulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here