Prabowo Sahkan UU Polri 2026, Atur Jabatan di Luar Institusi hingga Batas Usia Pensiun

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah perubahan strategis terkait kelembagaan, sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan internal Polri.

Berdasarkan salinan undang-undang yang diunggah melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi tersebut disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026.

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Pada ayat 2 dijelaskan jabatan tersebut dapat berada di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Sementara itu, Pasal 28A ayat 3 mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar institusi dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu.

Adapun Pasal 28A ayat 4 membuka peluang penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 terkait batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam ketentuan tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

UU Polri terbaru juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Dalam aspek tugas kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan kewenangan Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara huruf o mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.

Undang-undang tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian.

Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ayat 2 mengatur sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.

Sementara ayat 3 membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan.

Dalam penjelasan undang-undang disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut dapat berupa penggunaan kamera tubuh atau body worn camera, kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, serta teknologi lain yang mendukung kepolisian modern.

Pada bidang pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Selain itu, ayat 2 mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Perubahan lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, tetapi juga memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan mengenai pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyatakan perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here