Komisi I DPR Dukung Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

0
11

Jakarta, Spoiler.id – Komisi I DPR RI mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian personel pertahanan sekaligus memperkuat profesionalisme institusi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan kenaikan tunjangan kinerja merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kualitas kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” kata Dave dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).

Menurut dia, peningkatan kesejahteraan diharapkan berdampak positif terhadap semangat pengabdian serta profesionalisme personel dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan negara.

“Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Dave menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan institusi pertahanan agar Indonesia semakin siap menghadapi berbagai tantangan strategis di masa depan.

“Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang,” katanya.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi dan peningkatan beban tugas di sektor pertahanan.

Berdasarkan ketentuan baru, pejabat TNI berpangkat bintang empat atau kepala staf angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara pejabat berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan.

Adapun prajurit TNI pada kelas jabatan terendah menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan dua memperoleh sekitar Rp2,9 juta per bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here