KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Rejang Lebong

0
14

Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.

Ia menjelaskan, Noprisman telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.

“Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus dikembangkan KPK dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah rumah pribadi Noprisman di Kota Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam.

Saat itu, beredarnya isu operasi tangkap tangan (OTT) sempat menghebohkan masyarakat. Namun, KPK memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Tidak benar,” tegas Budi Prasetyo saat memberikan klarifikasi terkait isu OTT yang beredar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara yang telah ditangani.

“Iya betul, pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik.

Penggeledahan di kediaman Noprisman yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, saat itu mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian dan menjadi perhatian warga sekitar.

KPK hingga kini belum mengumumkan hasil maupun barang bukti yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan tersebut.

Kasus dugaan suap ini memasuki babak baru setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Muhammad Fikri Thobari.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Fikri Thobari bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek fisik senilai Rp91,13 miliar tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here