Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran

0
15

Jakarta, Spoiler.id — Advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor sekaligus memeriksa alat bukti.

Pian melaporkan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena menduga terdapat pelanggaran sejumlah prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Salah satu dalil yang disampaikan Pian berkaitan dengan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” kata Pian sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat pada laman resmi MK.

Menurut Pian, hakim konstitusi seharusnya menjalankan fungsi yudisial berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum serta bebas dari pengaruh maupun tekanan pihak luar.

Dalam laporannya, Pian juga mempersoalkan proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut. Ia menduga tekanan publik, media massa, maupun politik dapat memengaruhi proses persidangan.

Pian turut mengaitkan dalil tersebut dengan pernyataan salah seorang pemohon perkara PHPU, Denny Indrayana, terkait persoalan ijazah Gibran.

“Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya,” ujarnya.

Selain prinsip independensi, Pian menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa serta mengadili perkara tersebut.

MKMK selanjutnya akan memeriksa laporan dan dalil yang disampaikan pelapor sesuai dengan mekanisme pemeriksaan etik yang berlaku.

Seluruh dugaan tersebut merupakan dalil dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan MKMK mengenai adanya pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi.

Laporan tersebut disampaikan Pian pada 1 Oktober 2026. Dalam laporannya, ia antara lain meminta MKMK membentuk tim pakar independen serta memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral.

Pian juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.

Selain itu, pelapor meminta MKMK menghentikan sementara pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan etik selesai serta membatalkan keputusan dan/atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut.

Namun, setelah laporan diajukan, MK telah membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK beralasan Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Selain itu, para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here