Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polri, 257 Tersangka Karhutla Diproses Hukum

0
10

Jakarta, Spoiler.id – Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Polri dalam memproses hukum para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @bakom.ri, Polri telah menetapkan 257 tersangka, terdiri atas 243 tersangka individu dan 14 tersangka korporasi, termasuk korporasi asing yang terkait dengan kasus karhutla di Indonesia.

Seluruh tersangka ditangani oleh Bareskrim Polri dan 13 Polda berdasarkan 104 laporan polisi yang berasal dari masyarakat.

“Kita melihat Polri sangat serius menangani karhutla. Polri bersama jajaran telah bekerja keras mengusut kasus-kasus ini dan memproses para tersangka. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi. Jika alat bukti mencukupi, para pelaku harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat,” kata Edi, yang juga dosen program pascasarjana.

Menurut Edi, penegakan hukum terhadap kasus karhutla penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran berulang. Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, serta penurunan citra Indonesia di mata internasional.

Edi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Pengusutan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti terlibat juga perlu dilakukan, termasuk terhadap korporasi.

Ia pun mengajak masyarakat mendukung upaya pengungkapan kasus karhutla agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

“Jangan sampai hutan terus terbakar setiap tahun, tetapi pelakunya tidak mendapatkan pertanggungjawaban hukum,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

Menurut Edi, penanganan kasus karhutla menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here