Polda Bengkulu Sita Sertifikat Tanah dan Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

0
16

Bengkulu, Spoiler.id — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyita dua sertifikat tanah beserta bangunan dan satu unit mobil dalam penggeledahan lanjutan kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) di empat lokasi kediaman. Dua di antaranya merupakan rumah milik tersangka berinisial EA dan IH. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan penggeledahan dan penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur penyidikan serta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Iya dapat kami sampaikan bahwa pada Jumat tanggal 23 Oktober 2026, penyidik Unit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan penggeledahan lanjutan dan upaya paksa pemulihan aset atas kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang tahun 2023,” kata Imam di Bengkulu, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri aset atau asset tracing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dua sertifikat tanah beserta bangunan dan satu unit kendaraan roda empat disita dari lokasi yang berkaitan dengan saksi berinisial RA dan TP.

“Penyidik berhasil menyita dua sertifikat berisi tanah dan bangunan berikut dengan mobil. Ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan empat tersangka, yakni TA yang menjabat Kepala Disparpora Kepahiang pada Januari–Agustus 2023, RS yang menjabat pada Agustus–Desember 2023, EA selaku bendahara pengeluaran, serta IH selaku Kepala Bidang Destinasi sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik atau konstruksi.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan belanja tahun anggaran 2023. Kegiatan yang diperiksa meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp6,2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dan manipulasi anggaran. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan konstruksi perkara.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023 tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Penyitaan aset menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here