Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Tambang Cirebon, 17 Orang Tewas

0
120
Tim SAR gabungan terus berupaya mencari delapan korban yang masih hilang akibat longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). (Spoiler.id)

Cirebon, Spoiler.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) itu menewaskan 17 orang dan melukai 12 lainnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial AK selaku pemilik tambang, dan AR sebagai kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujar Sumarni dalam keterangan pers, Sabtu malam (31/5/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dan undang-undang terkait aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” terang Kapolresta.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang tersebut. Proses penyelidikan pun masih terus berjalan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab. Jika ditemukan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sumarni.

Tragedi longsor ini menjadi salah satu insiden tambang paling mematikan di wilayah Cirebon dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here