Menaker Hapus Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja, Tegaskan Larangan Diskriminasi

0
327
Menaker Hapus Syarat Usia dalam Rekrutmen Kerja. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam penerimaan karyawan.

Dalam keterangannya pada Rabu (28/5), Yassierli menekankan bahwa banyak perusahaan masih menerapkan praktik diskriminatif, termasuk mencantumkan syarat usia, penampilan, hingga status pernikahan dalam iklan lowongan kerja.

“Surat edaran ini dirilis untuk memperkuat komitmen dunia usaha dalam menerapkan prinsip rekrutmen yang adil dan objektif, serta tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Melalui SE tersebut, disebutkan bahwa batasan usia hanya dapat dicantumkan apabila memang dibutuhkan secara khusus. Ada dua pengecualian yang diizinkan: pertama, jika karakteristik atau tuntutan pekerjaan secara langsung berkaitan dengan usia; dan kedua, jika persyaratan itu tidak mengurangi hak pelamar untuk memperoleh pekerjaan.

Aturan ini juga berlaku bagi pelamar dari kalangan penyandang disabilitas. “Prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen wajib diterapkan terhadap semua pencari kerja, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus,” tertulis dalam SE tersebut.

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar diteruskan kepada bupati/wali kota dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.

Menaker menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif terhadap pelamar kerja, dengan alasan apa pun.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menghapuskan diskriminasi berbasis usia secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa Kemnaker saat ini tengah mengkaji revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan regulasi turunan sebagai tindak lanjut atas perubahan undang-undang tersebut.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here