Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmen penegakan hukum lingkungan dengan menindak sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025 mengungkap pelanggaran serius oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, serta perusahaan lainnya dalam aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan adalah komitmen utama kami,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Pelanggaran Serius di Pulau-Pulau Kecil
Dari hasil kajian, PT GN diketahui melakukan aktivitas tambang terbuka di Pulau Gag, yang termasuk kawasan hutan lindung dan tergolong pulau kecil. Meski berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, kontrak karya mereka diperbolehkan beroperasi, KLHK akan meninjau kembali persetujuan lingkungannya dan memerintahkan pemulihan ekologis atas dampak yang ditimbulkan.
Sementara itu, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, didapati menyebabkan pencemaran lingkungan akibat jebolnya settling pond dan aktivitas tambang di kawasan suaka alam. KLHK mencatat pelanggaran berupa kegiatan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare. Tindakan hukum pidana dan gugatan perdata akan ditempuh terhadap perusahaan ini.
Adapun PT KSM, yang menambang di Pulau Kawe (kawasan hutan produksi), terbukti melakukan kegiatan di luar izin kawasan. KLHK akan meninjau ulang izin lingkungan dan menyiapkan proses hukum atas pelanggaran kehutanan yang terjadi.
PT MRP turut menjadi sorotan setelah diketahui melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. KLHK menghentikan operasional perusahaan dan menyiapkan langkah hukum.
Penyusunan RT/RW dan Prioritas Konservasi
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa KLHK tengah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tujuannya adalah memastikan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Langkah kami tidak hanya bersifat reaktif, tetapi sistematis. Raja Ampat adalah jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan tergolong Kawasan Strategis Nasional Konservasi,” tegas Hanif, merujuk pada Perpres Nomor 81 Tahun 2023.
KLHK menegaskan bahwa penindakan terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Raja Ampat akan dilakukan dengan pendekatan hukum dan pemulihan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan alam kawasan konservasi tersebut.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































