Kejati Bengkulu Hitung Kerugian Negara Akibat Pelanggaran IUP oleh Perusahaan Tambang

0
74
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. (Foto: Syafri/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mendalami dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) oleh dua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Penambangan diduga dilakukan di luar area yang telah diizinkan, bahkan merambah kawasan hutan lindung, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyebutkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan proses penghitungan kerugian negara serta pengumpulan bukti tambahan.

“Pemakaian lahan di luar perizinan menimbulkan kerugian negara. Mereka melakukan pertambangan hingga masuk ke kawasan hutan lindung,” tegas Victor di Kota Bengkulu, Sabtu (29/6/2025).

Victor menambahkan bahwa sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan paksa di dua kantor perusahaan tambang batu bara, yakni PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT Tunas Bara Jaya di Kota Bengkulu.

“Untuk kasus ini, penyidik menemukan adanya operasi tambang di luar izin yang diberikan. Itulah mengapa proses penyidikan bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pelanggaran IUP, sebagai bahan pendalaman dalam penyidikan. Selain itu, tim Pidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah, swasta, hingga saksi ahli guna memperkuat dugaan tindak pidana yang merugikan negara.

Kejati Bengkulu menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang merusak lingkungan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here