Makanan Olahan Bernatrium Diusulkan Kena Cukai, Sri Mulyani Beberkan Alasan

0
79
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto Dok. Humas MENPANRB)

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai menyoroti isu kesehatan melalui instrumen fiskal. Salah satu arah kebijakan yang direkomendasikan dalam penyusunan program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026 adalah pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium.

Kebijakan ini tidak lahir tiba-tiba. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025), Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa pengenaan cukai natrium termasuk dalam output perumusan kebijakan administratif, bersama dengan langkah-langkah lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

“Output perumusan kebijakan di sisi administrasi, merekomendasi barang-barang ekspansi barang dan cukai,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Langkah ini memang tak lepas dari semangat global untuk menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi berlebih garam, gula, dan lemak. Indonesia pun telah menetapkan hal ini dalam PP No. 28 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembatasan kandungan bahan tersebut dalam pangan olahan dan siap saji.

Namun, langkah ini perlu ditinjau dari lebih dari satu sisi.

Antara Instrumen Fiskal dan Kesejahteraan Konsumen

Secara fiskal, perluasan basis cukai merupakan strategi pemerintah untuk menjaga rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 11,71–12,22 persen. Target ini akan dikejar dengan lima agenda utama Kemenkeu, salah satunya penguatan regulasi dan perumusan kebijakan administratif.

Namun secara sosial, wacana ini berpotensi mengundang perdebatan etis dan ekonomis, khususnya dari pelaku usaha kecil dan masyarakat kelas bawah. Cukai, dalam bentuk apa pun, secara otomatis akan meningkatkan harga jual produk. Bila tak dikaji secara seksama, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi rumah tangga ekonomi menengah ke bawah—terutama di kota-kota besar dengan ketergantungan tinggi terhadap makanan cepat saji.

Apakah upaya mengubah pola konsumsi bisa dibebankan sepenuhnya lewat instrumen fiskal?

Keseimbangan Antara Pendapatan dan Perlindungan Kesehatan

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan cukai terhadap produk berpemanis, yang sempat menimbulkan resistensi di masyarakat dan industri. Kali ini, natrium menjadi sasaran, yang tentunya memerlukan kajian ilmiah dan komunikasi publik yang kuat.

Penentuan batas maksimal kandungan natrium pun, sebagaimana tertuang dalam peraturan, harus mempertimbangkan standar internasional dan kajian risiko. Namun, publik menanti kepastian: sejauh mana informasi ini akan disosialisasikan? Bagaimana pengawasan akan dilakukan terhadap produk-produk yang dijual bebas?

Di sisi lain, jika kebijakan ini dieksekusi dengan pengawasan yang adil dan transparan, potensi jangka panjangnya sangat positif. Ia bukan hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga menjadi pendorong perubahan gaya hidup konsumsi masyarakat menuju pola makan yang lebih sehat.

Rekomendasi pengenaan cukai terhadap produk olahan bernatrium adalah langkah yang perlu keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial. Mendorong masyarakat lebih sehat adalah kewajiban negara. Namun, jangan sampai kesehatan publik dijadikan dalih yang berujung pada tekanan ekonomi tanpa solusi yang inklusif.

Tugas besar kini terletak di tangan pemerintah: bagaimana mengedukasi masyarakat secara masif, menetapkan regulasi yang jelas dan tidak diskriminatif, serta memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak justru menjauhkan masyarakat dari akses pangan yang terjangkau.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here