Mega Mall: Jangan Berhenti di Ahmad Kanedi, Siapa Mantan Menyusul Jadi Tersangka?

0
86
(Foto desain: ChatGPT.com/Spoiler.id)

Spoiler.id – Plakat penyitaan bertulis “Disita Kejati Bengkulu” yang kini terpasang di dinding Mega Mall Bengkulu bukan sekadar simbol penegakan hukum. Ia adalah penanda luka lama: kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama bertahun-tahun seolah jadi rahasia umum, tetapi dibiarkan menetes hingga menenggelamkan akal sehat birokrasi dan lembaga pengawas.

Pertanyaan publik sederhana: Kenapa baru sekarang? Mega Mall bukan bangunan semalam jadi. Proses alih status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hingga SHGB itu pecah dua dan diagunkan berulang ke bank, jelas bukan praktik gelap yang bisa disembunyikan di laci kantor. Di atas kertas, semua jejak terbaca: BPK, Inspektorat, Banggar DPRD—semuanya punya alarm. Masalahnya, alarm itu tidak pernah benar-benar didengar.

Kini, tiga tersangka diumumkan. Salah satunya mantan Walikota Ahmad Kanedi. Benarkah hanya berhenti di situ? Apa PJ Walikota dan mantan-mantan walikota lainnya benar-benar bersih? Atau hukum akan terbentur tembok ketika berhadapan dengan nama besar, jaringan lama, atau lobi politik di belakang meja?

Dalam banyak skandal korupsi daerah, pola yang berulang adalah kolusi antara pengusaha dan birokrasi. Kontrak sewa-menyewa aset publik dikunci oleh segelintir orang. Laporan audit dipulas rapi. Pengawasan DPRD seringkali macet di rapat-rapat formal yang tak menghasilkan apa pun selain notulen.

Kasus Mega Mall juga membuka kembali luka kepercayaan publik pada lembaga pengawas. BPK, Inspektorat, hingga DPRD dituntut menjawab: di mana kalian ketika aset publik digadai berkali-kali? Jika benar laporan-laporan tahunan tak pernah mencatat kejanggalan, lantas apa fungsi audit?

Lebih dari sekadar proses hukum, publik menuntut keterbukaan data: siapa menandatangani dokumen alih status lahan? Siapa mengesahkan laporan keuangan PT Tigadi Lestari? Siapa yang memberi restu agunan berulang? Jika proses ini tidak dikuliti tuntas, Mega Mall hanya akan jadi monumen baru: penegakan hukum setengah hati, pembiaran sistemik, dan publik yang lagi-lagi cuma jadi penonton.

Hari ini cakar besi memang ada di tangan Kejati Bengkulu, diperkuat pengawalan TNI. Tapi sejarah juga mencatat: cakar bisa tumpul jika tekanan politik masuk dari celah pintu belakang. Jangan biarkan hukum hanya memotong ranting, tapi biarkan ia menebang akar korupsi.

Publik menunggu siapa nama berikutnya yang akan jadi tersangka. Karena jika Mega Mall hanya menelan Ahmad Kanedi seorang, maka plakat penyitaan itu hanyalah properti drama. Bukan penegakan hukum.

Oleh: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here