DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah dari Revisi UU Haji

0
54
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto : Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati penghapusan keberadaan Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah dibahas di Senayan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan keputusan itu diambil untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan profesionalisme petugas haji.

“Ya, TPHD (Petugas Haji Daerah) itu kita sepakati untuk ditiadakan. Ke depan, rekrutmen petugas haji akan dilakukan secara terpusat oleh Kementerian Haji dan Umrah agar lebih terkoordinasi dengan baik,” kata Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8).

Menurut Selly, mekanisme baru ini diyakini akan membuat sistem rekrutmen petugas haji lebih transparan dan selektif. “Jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati di pusat supaya lebih terkoordinir dan ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua,” ujarnya.

Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih memberi kewenangan gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengusulkan calon PHD kepada Menteri Agama. Usulan itu kemudian diseleksi sebelum ditetapkan sebagai petugas resmi. Namun, ketentuan tersebut kini dihapus dalam revisi UU yang sedang berjalan.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mengkritisi peran PHD yang selama ini dinilai tidak berjalan optimal. Menurutnya, sebagian petugas hanya memanfaatkan status tersebut untuk berangkat haji tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagai petugas haji. Karena itu, rekrutmen petugas haji 2026 harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Dahnil.

Dengan dihapusnya aturan PHD, seleksi dan penentuan petugas haji akan dilakukan sepenuhnya di tingkat pusat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat profesionalisme sekaligus menutup ruang praktik tidak optimal dalam penugasan petugas haji di masa mendatang.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here