Pemkot Bengkulu Imbau PKL Pindah, Satpol PP Siap Bantu Relokasi Barang

0
74
Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan berjualan di badan jalan, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solusi kolaboratif bagi pedagang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah stakeholder mendahulukan imbauan dan bantuan nyata sebelum melakukan penindakan tegas. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur.

Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di pinggir jalan diberikan kesempatan untuk pindah secara sukarela. Pemkot juga menyiapkan bantuan untuk memudahkan proses relokasi.

“Kami tidak ingin ada hal-hal yang kurang berkenan di hati para pedagang. Bila ada kesulitan memindahkan barang, Satpol PP siap membantu,” ujar Sahat, Sabtu (8/11). Bantuan meliputi penyediaan tenaga untuk mengangkat barang hingga kendaraan operasional untuk memindahkan dagangan ke pasar atau rumah pedagang.

Selain itu, tim penertiban juga menyoroti dugaan adanya oknum yang memanfaatkan aktivitas pedagang di jalan untuk kepentingan pribadi. Pemkot telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindak pihak-pihak tersebut karena merugikan pedagang dan kepentingan umum.

Satpol PP akan mendalami akar masalah yang membuat pedagang tetap bertahan di badan jalan meskipun melanggar Perda. Imbauan humanis ini berlaku efektif mulai hari ini, dan pedagang diharapkan segera memanfaatkan bantuan yang disediakan Pemkot dengan menghubungi Satpol PP.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menegakkan aturan dengan humanisme dan solusi nyata,” tutup Sahat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here