Bengkulu, Spoiler.id – Penyidik Polda Bengkulu memeriksa Ana Tasia Pase, mantan pengacara Direktur Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023–2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan uang gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan pengelolaan tenaga PHL di PDAM tersebut.
“Proses hukum terus berjalan, dengan berkas P-19 untuk tiga tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin (10/11/2025).
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu hari ini memanggil Ana Tasia Pase untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi yang sebelumnya diklaim oleh Direktur Perumda Tirta Hidayah, SB, kepada penyidik.
“Kami periksa pengacaranya sebagai saksi, bukan dalam kapasitas pengacara. Ini terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa.
Menurut Maghfira, pemeriksaan terhadap Ana Tasia Pase merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa (P-19) untuk memperjelas sumber uang gratifikasi senilai Rp 2 miliar tersebut.
“Ini soal uang dari Pak Direktur Perumda Tirta Hidayah,” tegas Maghfira.
Hingga kini, Polda Bengkulu telah memeriksa ratusan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan tenaga PHL PDAM Tirta Hidayah. Kasus ini terus bergulir setelah penetapan tiga tersangka utama.
Oleh: Vox Populi VD
















































