Opini:Vox Populi VD
Bengkulu, Spoiler.id – Jejak Dokumen, Aliran Dana, Pembiaran Pejabat, dan Moralitas Hukum: Ketika Keadilan Tak Boleh Berhenti di Dua Nama
Dalam birokrasi pemerintahan, setiap keputusan, termasuk penjualan kios Pasar Panorama di atas tanah milik pemerintah daerah kota Bengkulu, selalu meninggalkan jejak: nota dinas, paraf, tanda tangan, hingga disposisi. Itu sebabnya, sulit membayangkan bahwa transaksi bernilai miliaran rupiah hanya melibatkan dua orang saja Parizan Hermidi dan Bujang HR, sementara dokumen diduga menunjukkan proses panjang yang melewati banyak meja.
Paraf adalah bukti mengetahui.
Tanda tangan adalah bukti menyetujui.
Disposisi adalah bukti memberi arah.
Dengan dokumen selengkap itu, pertanyaan publik semakin menguat:
Apakah rantai tanggung jawab benar-benar berhenti di dua orang saja?
Pembiaran Pejabat Juga Bagian dari Kejahatan, Baik Secara Moral dan Secara Hukum
Dalam hukum, ada konsep by omission—perbuatan pidana yang terjadi bukan karena seseorang “melakukan”, tetapi karena seseorang “membiarkan”. Jika pejabat mengetahui ada pelanggaran, punya wewenang menghentikannya, namun memilih diam, maka pembiaran itu sendiri dapat menjadi tindak pidana.
Konsep ini bukan hanya soal hukum positif Indonesia. Ia telah dibahas sejak lama dalam filsafat hukum:
1. Gustav Radbruch: Ketika Hukum Kehilangan Moralitas
Radbruch menegaskan bahwa hukum yang tidak berlandaskan moral kehilangan legitimasinya.
Dalam konteks birokrasi, pejabat yang membiarkan penyimpangan sama saja meruntuhkan moralitas hukum itu sendiri. Pembiaran adalah bentuk kejahatan moral sebelum menjadi kejahatan pidana.
2. Socrates: Diam terhadap ketidakadilan adalah bagian dari ketidakadilan itu sendiri
Dalam dialog Apologia, Socrates menyatakan bahwa seseorang yang membiarkan ketidakadilan terjadi juga ikut bersalah.
Jika pejabat melihat kejahatan di depan mata, namun memilih diam, maka ia berada di sisi ketidakadilan.
3. John Rawls: Keadilan adalah kejujuran dalam proses
Rawls menyebut bahwa keadilan hanya lahir jika prosesnya jujur dan transparan.
Dokumen birokrasi yang berlapis paraf dan tanda tangan adalah bagian dari proses itu.
Jika prosesnya kotor, hasilnya tidak mungkin adil.
4. Lon L. Fuller: Hukum hanya “hukum” jika memenuhi moralitas internal penegak hukum
Fuller menyatakan hukum harus dijalankan dengan integritas, keterbukaan, dan itikad baik.
Pejabat yang membiarkan praktik korupsi melanggar prinsip moralitas internal hukum itu sendiri, sehingga penegakan hukum yang hanya menyasar dua orang menjadi kehilangan roh keadilan.
Kejaksaan Tidak Boleh Sekadar Mengejar Target “Kasus Naik Pengadilan”
Penegakan hukum bukan lomba cepat menyetor perkara ke pengadilan.
Dalam filsafat hukum, keadilan substansial jauh lebih penting dari keadilan prosedural.
Karena itu, Kejaksaan tidak boleh hanya berhenti pada angka 2 tapi abaikan angka 12!
dua tersangka,
dua nama,
dua berkas,
sementara dokumen birokrasi menunjukkan rangkaian persetujuan yang lebih panjang, dan aliran dana Rp12 miliar sangat mungkin mengalir ke lebih dari dua pihak.
Keadilan yang hanya menghukum mereka yang “kebetulan berada di permukaan” adalah bentuk lain dari selective justice atau dalam bahasa masyarakat umum: tebang pilih.
Dan seperti dikatakan Rawls:
Ketidakadilan terjadi bukan hanya ketika orang jahat tidak dihukum, tetapi ketika orang yang seharusnya dihukum dibiarkan lolos.
Penegakan Hukum yang Tuntas Adalah Kewajiban Moral Negara
Jika dokumen lengkap, paraf terlihat, pejabat mengetahui namun membiarkan, dan aliran dana dapat dilacak, maka proses hukum seharusnya tidak berhenti di dua nama.
Masyarakat hanya menuntut satu hal:
Keadilan yang bekerja penuh, bukan setengah hati, bukan tebang pilih, dan bukan berhenti pada pelaku di permukaan.
Keadilan tidak boleh berhenti di angka dua.
Karena hukum tanpa moralitas hanyalah formalitas, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanyalah seremonial penegakan hukum mengejar Viral.
















































