Pemkot Bengkulu Terapkan Retribusi Angkutan Sampah di TPA Air Sebakul

0
65

Bengkulu, Spoiler.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kebijakan retribusi bagi kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Ketentuan tersebut berlaku bagi angkutan sampah mandiri maupun swasta sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan persampahan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Afriyenita mengatakan, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp5.000 per sekali ritase (RIT) untuk kendaraan berukuran kecil dan Rp10.000 per RIT untuk kendaraan berukuran besar.

“Kami telah menetapkan tarif retribusi bagi angkutan sampah mandiri maupun swasta. Pembayaran ini merupakan bentuk kontribusi terhadap pengelolaan serta pembangunan sistem persampahan di TPA,” kata Afriyenita di Bengkulu, Jumat.

Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan yang berkelanjutan di TPA Air Sebakul, sekaligus memastikan tertib administrasi bagi seluruh pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

DLH Kota Bengkulu juga mengimbau para sopir angkutan sampah mandiri dan swasta agar mematuhi kewajiban pembayaran retribusi setiap kali melakukan pembuangan sampah di TPA.

Selain penetapan tarif, DLH menyiapkan jalur khusus bagi kendaraan pengangkut sampah swasta di area TPA Air Sebakul guna memperlancar proses pembuangan.

“Dengan adanya jalur khusus, kendaraan pengangkut sampah tidak perlu mengantre lama. Proses bongkar muat menjadi lebih cepat dan tertib,” ujar Afriyenita.

Ia berharap penerapan retribusi tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah, mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan di Kota Bengkulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here