Jakarta, Spoiler.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan pembentukan peradilan etika yang terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan Indonesia telah memiliki sistem peradilan hukum, namun belum mempunyai mekanisme peradilan etika yang dapat menangani pelanggaran etik pejabat publik secara cepat dan menyeluruh.
“Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Fahri, praktik korupsi masih menjadi persoalan serius meskipun berbagai lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung, telah menangani banyak kasus tindak pidana korupsi.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan etika bagi setiap individu penyelenggara negara.
“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Namun, tidak cuma sistem, ada unsur ‘setiap orang’ di sana, baik individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya,” ujarnya.
Fahri menjelaskan peradilan etika dapat menjadi instrumen pencegahan agar pelanggaran etik tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut dia, lembaga tersebut dapat menjatuhkan sanksi administratif secara cepat, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan, terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau memiliki konflik kepentingan.
“Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Ia menilai mekanisme penanganan pelanggaran etik selama ini masih bergantung pada proses hukum pidana yang memerlukan waktu panjang, mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Apabila terdapat peradilan etika, lanjut Fahri, proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat sehingga pejabat yang terbukti melanggar etik tidak lagi memiliki kesempatan menyalahgunakan kewenangannya.
“Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi,” ujarnya.
Fahri menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap aparat penegak hukum. Menurutnya, indikator utama keberhasilan adalah ketika sistem mampu mencegah lahirnya pelaku korupsi baru melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
















































