Bengkulu Tengah, Spoiler.id – Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Instruksi itu menyusul temuan sebanyak 751 kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemkab Bengkulu Tengah yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Saya perintahkan semua dinas dan OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor. Kita tidak bisa meminta rakyat untuk patuh jika kita sendiri belum melaksanakan tanggung jawab,” kata Rachmat Riyanto di Bengkulu Tengah, Sabtu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak. Karena itu, setiap OPD diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, Rachmat juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama menjadi pelat seri Y, sebagai kode wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bupati turut menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah agar segera menindaklanjuti penyelesaian tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas tersebut.
“Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap OPD. Karena itu, saya minta segera dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Tengah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) terus menggelar razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah Ahmad Hendy mengatakan berdasarkan data pihaknya terdapat 49.070 kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 48.319 unit merupakan kendaraan milik masyarakat, sedangkan 751 unit lainnya merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah.
“Kami sangat berharap angka tunggakan pajak kendaraan di Bengkulu Tengah bisa menurun. Khususnya kepada Pemkab Bengkulu Tengah agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan yang masih cukup banyak tersebut,” kata Ahmad Hendy.
Ia menjelaskan, razia kepatuhan pajak kendaraan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas akan mengarahkan wajib pajak yang menunggak untuk melakukan pembayaran di lokasi apabila memungkinkan.
Bagi pengendara yang belum dapat melunasi kewajibannya, petugas akan memberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum program pemutihan pajak berakhir.
















































