Bengkulu, Spoiler.id — Perselisihan antara tiga mantan guru salah satu sekolah dasar Islam terpadu (SDIT) di Kota Bengkulu dengan pihak yayasan berakhir damai setelah melalui tiga kali mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu.
Ketiga mantan guru tersebut, yakni Tita Aryani, Ririn Safitri, dan Elsita Lesnawati, sebelumnya mengajukan tuntutan hak dengan total Rp347.750.744 setelah diberhentikan dari sekolah tempat mereka mengajar.
Ketiganya diketahui telah mengabdi selama sekitar 13 tahun. Tuntutan yang diajukan mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), selisih upah, serta komponen jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, setelah melalui proses mediasi, ketiga mantan guru tersebut akhirnya menerima penyelesaian dengan nilai pembayaran di bawah tuntutan awal.
Kesepakatan damai dicapai dalam mediasi ketiga yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Rabu (16/9/2026).
“Alhamdulillah ada titik temu. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dalam perjanjian bersama,” ujar mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Juliyus Marni.
Perselisihan bermula setelah Tita Aryani, Ririn Safitri, dan Elsita Lesnawati diberhentikan dari sekolah tempat mereka mengajar setelah mengabdi selama sekitar 13 tahun.
Persoalan kemudian mencuat karena pemberhentian tersebut disebut dilakukan tanpa pemberian pesangon dan pemenuhan sejumlah hak lain yang dinilai seharusnya diterima oleh ketiganya.
Pada Kamis (27/8/2026), ketiga mantan guru tersebut melaporkan persoalan itu setelah merasa diberhentikan secara sepihak. Mereka kemudian menempuh proses penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu.
Berdasarkan perhitungan yang diajukan, total tuntutan hak ketiga mantan guru tersebut mencapai Rp347.750.744.
Rinciannya, Elsita Lesnawati mengajukan tuntutan sebesar Rp127.935.218, Ririn Safitri Rp110.298.145, dan Tita Aryani Rp109.517.381.
Nilai tuntutan tersebut meliputi pesangon, UPMK, UPH, selisih upah, serta komponen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sebelum perdamaian tercapai, kedua pihak telah menjalani mediasi kedua pada Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan menawarkan pembayaran sebesar Rp20 juta untuk masing-masing mantan guru.
Tawaran tersebut masih terpaut dari tuntutan awal ketiga mantan guru yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp347,7 juta. Karena belum menemukan kesepakatan, proses mediasi kemudian dilanjutkan ke pertemuan ketiga.
Titik temu akhirnya diperoleh dalam mediasi ketiga pada Rabu (16/9/2026). Dalam pertemuan itu, ketiga mantan guru hadir bersama kuasa hukum, sedangkan pihak yayasan diwakili oleh ketua yayasan.
Juliyus mengatakan hak yang menjadi permintaan ketiga pekerja telah disepakati dan dipenuhi berdasarkan hasil perundingan kedua pihak.
“Terpenuhi atas permintaan. Artinya sudah memuaskan keinginan ketiga pekerja,” ungkap Juliyus.
Ia menegaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan antara kedua pihak dan bukan keputusan sepihak mediator.
“Perdamaian itu atas kesepakatan mereka bertiga dan alhamdulillah permintaan itu diterima oleh pihak yayasan,” ujarnya.
Hasil perdamaian kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak.
Sementara itu, Tita Aryani mengatakan nilai pembayaran yang disepakati berada di bawah tuntutan awal. Namun, ketiga mantan guru menerima hasil tersebut sebagai bagian dari kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan.
“Yang penting semua sesuai kesepakatan. Untuk besarannya di bawah angka tuntutan, tetapi itu tidak jadi masalah bagi kami,” kata Tita.
Ia mengatakan ketiga mantan guru menerima hasil akhir tersebut dengan hati terbuka.
“Semua kami sepakati dengan ikhlas, dengan hati yang terbuka. Insyaallah, semoga semua ini lebih berkah,” tuturnya.
Tita menegaskan nominal bukan lagi menjadi persoalan setelah kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan.
“Yang penting kami sama-sama sepakat dari kedua belah pihak. Untuk besarannya, kami mohon maaf belum bisa menyampaikan kepada media,” jelasnya.
Juliyus mengatakan nominal hasil perdamaian tidak dapat disampaikan kepada publik karena menjadi bagian dari kesepakatan kedua pihak.
“Untuk nominal saya tidak bisa menyebutkan karena memang ada sedikit privasi. Yang pasti mereka sudah berdamai dan bersepakat,” jelasnya.
Menurut dia, keputusan untuk tidak mempublikasikan nominal tersebut merupakan kesepakatan bersama.
“Kalau nominal tidak mau disebutkan, itu dari kedua belah pihak,” katanya.
Pihak yayasan juga memastikan perselisihan dengan ketiga mantan guru tersebut telah diselesaikan melalui perdamaian.
“Alhamdulillah, persoalan sudah clear dan semuanya berdamai. Ini yang sangat penting,” kata perwakilan yayasan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian bersama, proses penyelesaian perselisihan antara tiga mantan guru dan pihak yayasan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu dinyatakan berakhir.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































