Jakarta, Spoiler.id — Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan aktivitas judi online (judol) dimasukkan dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan usulan tersebut diperlukan untuk memudahkan penelusuran aliran dana hasil judi online, terutama apabila dana tersebut dialihkan menjadi aset atau diputar kembali melalui sektor usaha lain.
“Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, judi online perlu diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.
“Kenapa ini penting dimasukkan judi online ini, perlu dimasukkan di dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital, modusnya membuat judi online,” ujarnya.
Yerikho menyebutkan data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran uang judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Ia mengatakan angka tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga menyampaikan nilai deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun. Sementara itu, dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut mencapai Rp588,62 miliar.
“80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” kata Yerikho.
Ia mengatakan penelusuran aliran dana judi online penting dilakukan apabila dana tersebut kemudian masuk ke sektor usaha seperti pertambangan dan pertanian atau digunakan untuk membeli aset di luar negeri.
Selain mengusulkan judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, IMC meminta penyusunan RUU Perampasan Aset tetap memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara.
Menurut Yerikho, aturan tersebut perlu mengatur secara tegas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, mekanisme pengawasan, serta prinsip kehati-hatian dalam proses perampasan aset.
“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































