Jakarta, Spoiler.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Adies mengatakan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut dia, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Adies dalam persidangan.
“Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” sambungnya.
Adies menegaskan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang diminta para pemohon dalam petitumnya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.
Fakta Dokumen Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok permohonan.
MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, MK menilai fakta tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat … Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, tindak lanjut atas persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menolak eksepsi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, serta sejumlah pihak lainnya.
Perkara mulai disidangkan pada 21 September 2026. Dalam rangkaian persidangan, MK mendengarkan keterangan para pihak, ahli, saksi, serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































