DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember 2026

0
15

Jakarta, Spoiler.id — Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

Habiburokhman mengatakan, penunjukan pimpinan Panja RUU Perampasan Aset disepakati dalam rapat internal yang dihadiri pimpinan Komisi III DPR dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).

“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Selain membentuk Panja, Komisi III DPR juga menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Rapat yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November akan dimulai lebih awal, yakni saat DPR masih menjalani masa reses.

Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian RDPU, Komisi III DPR berencana mengundang sekitar 20 elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan untuk memberikan pandangan serta masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Bagi pihak yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung, terutama karena kendala jarak, Habiburokhman membuka kesempatan penyampaian masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Tahap berikutnya adalah pembahasan rancangan regulasi tersebut oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.

Pembentukan Panja dan percepatan RDPU menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk menghimpun pandangan berbagai pihak sebelum rancangan undang-undang tersebut diputuskan sesuai mekanisme legislasi.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here