Beban Kerja Tak Diakui, Operator Dapodik dan Bendahara BOS di Bengkulu Selatan Mundur

0
13

Bengkulu Selatan, Spoiler.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menyoroti banyaknya operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengundurkan diri karena beban kerja dinilai tidak sebanding dengan pengakuan tugas dan kompensasi yang diterima.

Kepala Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah mengenai pengunduran diri tenaga yang menangani dua fungsi penting dalam administrasi pendidikan tersebut.

“Saat ini kami mendapatkan laporan dari banyak kepala sekolah banyak operator Dapodik dan bendahara BOS di sekolah-sekolah mengundurkan diri. Padahal dua pekerjaan ini ibarat jantung dan nadinya sekolah,” kata Lusi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Lusi, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan tidak diakuinya tugas operator Dapodik dan bendahara BOS sebagai beban kerja dalam ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 serta petunjuk teknis BOS dalam Permendikdasmen Nomor 88 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, para operator Dapodik dan bendahara BOS di sekolah-sekolah tersebut umumnya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjalankan tugas sebagai guru. Mereka tidak diperbolehkan menerima honor tambahan untuk tugas tersebut, sementara tanggung jawab administrasi yang harus diselesaikan cukup besar.

“Operator Dapodik dan bendahara BOS tidak diakui sebagai beban kerja seperti yang tertuang dalam Permendikdasmen 11 tahun 2025, dan dalam Juknis BOS Permendikdasmen 88 tahun 2025. Mereka tidak diperbolehkan terima honor karena mereka ASN, sehingga gaji juga tidak ada. Sementara beban kerja luar biasa. Karena satu tahun bisa empat kali diperiksa, waktu, bahan-bahan yang disiapkan tentu merepotkan,” ujarnya.

Lusi mengatakan, kondisi itu menambah beban para guru yang harus memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka, sekaligus menangani administrasi Dapodik atau pengelolaan keuangan BOS.

Di sisi lain, sejumlah sekolah juga menghadapi keterbatasan tenaga tata usaha berstatus ASN yang dapat membantu pekerjaan administrasi.

“Mereka ini pasti guru. Satu sisi mereka harus mengejar beban kerja minimal sebagai guru 24 jam tatap muka. Satu sisi sebagai bendahara BOS. Ada tata usaha (TU), tidak ada di sekolah yang ASN,” katanya.

Pengunduran diri operator Dapodik dan bendahara BOS dilaporkan terjadi di Kecamatan Pino Raya, Kota Manna, serta sejumlah kecamatan lainnya di Bengkulu Selatan.

“Mereka keberatan dengan beban kerja yang tidak diakui,” ujar Lusi.

Dampak Pengunduran Diri terhadap Layanan Sekolah

Lusi menilai, berkurangnya operator Dapodik dan bendahara BOS dapat mengganggu layanan administrasi dan penyelenggaraan pendidikan. Operator Dapodik berperan dalam pemutakhiran data sekolah, mulai dari sarana dan prasarana hingga kepegawaian. Sementara itu, bendahara BOS bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan dana operasional sekolah.

“Sekolah itu ibarat tubuh, maka operator itu jantungnya, bendahara BOS itu urat nadi, seluruh informasi sekolah, sarana prasarana, kepegawaian, dipegang operator. Penyelenggaraan sekolah, dana itu bendahara BOS. Jika operator sekolah tidak memutakhirkan datanya, jangankan dapat bantuan, seluruh kegiatan sekolah akan tersumbat,” katanya.

Ia menyebutkan, ada empat faktor yang mendorong pengunduran diri tersebut. Pertama, tugas operator Dapodik dan bendahara BOS tidak diakui sebagai beban kerja. Kedua, tidak adanya honor tambahan untuk tugas tersebut. Ketiga, mereka tetap harus memenuhi kewajiban mengajar. Keempat, beban administrasi bertambah karena dokumen dan data yang dikelola harus disiapkan untuk pemeriksaan.

Untuk mengatasi persoalan itu, Lusi berencana menyampaikan usulan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tugas operator Dapodik dan bendahara BOS diakui sebagai bagian dari beban kerja di sekolah.

“Saya akan menghadap kementerian, efek domino muncul ada banyak bendahara BOS mundur,” ujarnya.

Lusi mengusulkan agar tugas tambahan tersebut memiliki penghitungan jam kerja yang jelas. Dengan demikian, guru yang menjadi operator Dapodik atau bendahara BOS dapat memperoleh pengakuan beban kerja tanpa mengabaikan kewajiban mengajar.

“Misal 12 jam, berarti kewajiban mengajar tinggal 12 jam. Kepala perpustakaan saja ada 12 jam, wakil kepala sekolah ada 12 jam, wali kelas dua jam, jadi pengurus RT diakui satu jam, masa jadi operator dan bendahara tidak ada penilaian beban kerja, mungkin ini terlupakan,” katanya.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 115 sekolah dasar (SD), 30 sekolah menengah pertama (SMP), dan 21 taman kanak-kanak (TK). Pengakuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan dinilai penting karena berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kerja, sertifikasi, dan tunjangan guru.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here