Rejang Lebong, Spoiler.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 1 hingga 8 Oktober 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (10/10), didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani.
“Enam orang tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dalam waktu berbeda sepanjang awal Oktober. Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkoba jenis sabu,” ujar AKP George Rudianto.
Tersangka Diduga Bandar hingga Pasutri
Salah satu tersangka berinisial ME (29), warga Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, ditangkap pada 1 Oktober 2025. Dari tangan ME, petugas menyita dua paket sedang dan delapan paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 2,43 gram.
“ME ini kami duga berperan sebagai bandar,” ungkapnya.
Tiga tersangka lainnya, yakni SD (26), PA (29), dan DM (29), masing-masing merupakan warga dari wilayah Kecamatan Curup dan Curup Utara. Mereka diamankan pada 7 Oktober 2025 dengan barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,19 gram.
Sementara itu, dua tersangka lain yang diamankan adalah pasangan suami istri berinisial EP (48) dan YV (37), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau pada 8 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan dari pasutri ini berupa satu paket sedang sabu.
Upaya Berkelanjutan Polres Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut melalui operasi rutin dan pengawasan ketat di wilayah rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda Rejang Lebong dari bahaya narkoba,” ujar AKP George.
Kasus para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.
















































