Kejati Bengkulu Tahan Dirut PT Catur Pilar Terkait Kasus Penimbunan Pajak

0
148
Tersangka Ansori saat akan dibawa ke mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan di Rutan Bengkulu, Rabu (11/6/2025). (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori, dalam kasus penimbunan pajak yang merugikan negara sebesar Rp367 juta.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

“Tersangka ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan setelah kami menerima pelimpahan berkas dari PPNS DJP Bengkulu Lampung,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Kota Bengkulu, Rabu (11/6/2025).

Ansori diduga tidak menyetorkan kewajiban perpajakannya selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2019 hingga 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) DJP yang mengungkap adanya unsur kesengajaan dalam penimbunan pajak.

“Tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Arif.

Sementara itu, Kepala Tim PPNS DJP Bengkulu Lampung, Awwam Munajab, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung dan tersangka telah ditetapkan secara sah sesuai hukum yang berlaku.

“Seluruh dokumen, barang bukti, dan tersangka telah kami serahkan ke Kejati Bengkulu. Ini merupakan bagian dari upaya kami menegakkan kepatuhan pajak dan menindak tegas para pengemplang pajak,” kata Awwam.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dan otoritas pajak dalam memberantas tindak pidana perpajakan, khususnya yang dilakukan oleh pelaku usaha skala besar.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here