
Rejang Lebong, Spoiler.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran pelaku usaha tambang terhadap kewajiban perpajakan. Fokus utamanya adalah sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), guna memaksimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menyampaikan hal itu usai membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak MBLB, Kamis (13/6/2025).
“Saat ini kita tengah berupaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tambang melalui sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2024. Di Rejang Lebong sendiri tercatat ada 36 usaha pertambangan galian C seperti pasir, koral, hingga batu gunung,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, Perbup tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan usaha, tetapi sebagai bagian dari langkah penataan sistem pajak yang lebih terstruktur, adil, dan memiliki kepastian hukum.
“Aturan ini hadir untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan, bukan mempersulit. Tujuannya adalah meminimalkan ruang abu-abu dan kebingungan wajib pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap sosialisasi ini dapat menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Pajak, menurutnya, harus dilihat sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan Rejang Lebong.
Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Pajak
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, yang juga Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Rejang Lebong dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pajak MBLB dan opsennya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan meningkat. Pada akhirnya, ini akan berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Oki.
Kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 80 pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong. Hadir sebagai narasumber yakni perwakilan dari BPKD Rejang Lebong, Bapenda Provinsi Bengkulu, Inspektur Tambang, serta DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































