KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bawa Tiga Koper

0
20

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tim penyidik KPK keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper. Ketiga koper tersebut dibawa oleh tiga penyidik yang berjalan bersama rombongan saat meninggalkan gedung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik kemudian menuju kendaraan yang telah menunggu di area lobi. Tiga kendaraan digunakan untuk mengangkut tim penyidik beserta barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk tiga ruangan direktur jenderal dan beberapa ruangan direktorat terkait.

Salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian dikembangkan ke tahap penyidikan.

Dalam penggeledahan kali ini, KPK belum mengungkap secara rinci isi tiga koper yang dibawa penyidik dari gedung Kementerian ATR/BPN.

KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here