Dikbud Rejang Lebong Larang 38 Sekolah Serahkan Proyek Revitalisasi kepada Kontraktor

0
16

Rejang Lebong, Spoiler.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang 38 sekolah penerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat menyerahkan pelaksanaan pembangunan fisik kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Kepala Dikbud Rejang Lebong Zakaria Efendi mengatakan seluruh pekerjaan revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan secara swakelola murni sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program.

“Sesuai juklak dan juknisnya, pelaksanaan program revitalisasi sekolah ini dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP dan komite sekolah. Tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor,” kata Zakaria saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.

Ia menjelaskan hingga tahap keempat, sebanyak 38 satuan pendidikan di Rejang Lebong menerima bantuan program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Dikdasmen).

Besaran bantuan yang diterima masing-masing sekolah bervariasi, mulai dari sekitar Rp150 juta hingga lebih dari Rp1 miliar, sesuai dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan revitalisasi.

Puluhan sekolah tersebut sebelumnya dinyatakan lulus verifikasi pada tahun pengajuan 2025. Penerima bantuan terdiri atas 14 taman kanak-kanak (TK), 14 sekolah dasar (SD), dan 10 sekolah menengah pertama (SMP).

Zakaria menegaskan pelaksanaan pembangunan secara swakelola bertujuan memastikan proses pengerjaan dikelola langsung oleh pihak sekolah bersama komite melalui P2SP.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar hasil pembangunan fisik memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah serta kebutuhan warga sekolah.

“Kita menginginkan mutu dan hasil pembangunan betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan. Pihak sekolah maupun P2SP tidak boleh melanggar juklak dan juknis yang ada serta tidak boleh membangun secara semena-mena,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh ketua P2SP disiplin mengikuti gambar perencanaan teknis yang telah ditetapkan serta mematuhi seluruh regulasi selama proses pembangunan berlangsung.

Dikbud Rejang Lebong berharap pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga bantuan pemerintah memberikan manfaat optimal bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di daerah tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here