Bengkulu, Spoiler.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menegaskan larangan bagi seluruh personel kepolisian mengunjungi tempat hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengatakan, penegakan aturan tersebut akan dimulai dari lingkungan internal kepolisian sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan integritas personel.
“Kita memberikan contoh untuk tidak adanya anggota Polri yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam. Jadi kita mulai dari internal kita, apabila ada yang melakukan sebagaimana disampaikan Bapak Polri copot hari itu juga. Kita ingatkan ke seluruh anggota ya,” kata Rahmat di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengimbau seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah Kota Bengkulu, agar tidak mendatangi tempat hiburan malam tanpa surat tugas guna menghindari pelanggaran disiplin maupun hal-hal yang dapat mencoreng institusi Polri.
Rahmat juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku personel kepolisian. Jika menemukan anggota Polri berada di tempat hiburan malam tanpa surat tugas, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110.
Menurut dia, setiap laporan yang masuk melalui layanan tersebut akan direspons dan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Masyarakat jangan takut, jangan khawatir apabila ingin menyampaikan sesuatu terkait dengan situasi di lingkungannya, baik berupa gangguan kamtibmas, atau terkait dengan informasi-informasi tentang kepolisian,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan terhadap aktivitas personel di tempat hiburan malam, Polresta Bengkulu juga menerapkan sanksi disiplin bagi anggota yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan perkantoran kepolisian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Kapolri yang mengatur larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari anggota Polri aktif hingga aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi kepolisian, baik Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek. Larangan juga mencakup kawasan perkantoran, kesatrian, dan lingkungan kerja kepolisian.
Rahmat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi disiplin bagi personel yang melanggar ketentuan dan tidak mengindahkan peringatan. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Larangan penggunaan vape tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sebab, cairan atau liquid rokok elektrik berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat terlarang yang kemudian dikonsumsi menggunakan perangkat vape.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang dalam konteks kebijakan tersebut disebut sebagai narkotika golongan II.
Melalui penerapan aturan tersebut, Polresta Bengkulu berupaya memperkuat disiplin internal sekaligus menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































