Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Tambang PT RSM

0
11

Bengkulu, Spoiler.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamber) Bengkulu Utara, Fadhillah Marik, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (6/11/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imron Rosyadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Sementara itu, Fadhillah Marik divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkap keterlibatan kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan keuntungan lebih dari 83 juta dolar AS yang masuk ke rekening PT Ratu Samban Mining.

Hakim menyebut keuntungan tersebut juga memberikan manfaat kepada Jubaira, Maihael Godath, serta sejumlah perusahaan lainnya. Kedua terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam rangkaian perbuatan yang menjadi objek perkara korupsi pertambangan tersebut.

Namun, majelis hakim menegaskan persoalan kerusakan lingkungan belum dapat dimasukkan sebagai fakta yang terbukti dalam perkara ini. Hal tersebut karena dugaan kerusakan lingkungan masih berupa asumsi dan belum didukung alat bukti yang memadai dalam persidangan.

Putusan terhadap kedua terdakwa menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi pertambangan PT RSM yang menyeret mantan kepala daerah dan mantan pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan juga terungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan. Namun, dugaan penerimaan tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang secara khusus dinyatakan terbukti dalam amar dan pertimbangan putusan majelis hakim.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diperiksa selama proses persidangan. Di antaranya uang Rp50 juta yang disita pada tahap penyidikan, satu unit laptop, dokumen penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi 2023 milik PT RSM, serta dokumen rekening dan akta perusahaan.

Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi perizinan, transaksi keuangan, serta struktur perusahaan yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan tingkat pertama terhadap Imron Rosyadi dan Fadhillah Marik telah memasuki tahap putusan. Meski demikian, perkara ini masih berpeluang berlanjut apabila kedua terdakwa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan upaya banding.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here