Jakarta, Spoiler.id — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” kata Hardi saat membacakan amar putusan.
Selain memangkas masa hukuman, majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548.761.000.031,95.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nadiem dapat disita jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara enam tahun,” ujar Hardi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem ketika menjabat Mendikbudristek telah memberikan keuntungan kepada Google dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim juga menolak keberatan yang diajukan pihak Nadiem terhadap pertimbangan hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak,” kata Hakim Anggota Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menilai Google diuntungkan melalui rangkaian perbuatan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dinilai mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.
“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut,” tegas Hotma.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM.
Dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Nadiem pada tingkat pertama juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































