Kejaksaan Sita Dokumen hingga Laptop dari RSUD Rejang Lebong Terkait Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar

0
51
Tim penyidik Kejari Rejang Lebong tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan RSUD Rejang Lebong guna mencari barang bukti berupa dokumen dugaan korupsi makan-minum pasien rumah sakit tersebut, Selasa, (26/8/2025). (Foto Dok. ANTARA)

Rejang Lebong, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp2,3 miliar ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di RSUD Rejang Lebong guna mencari barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan makan dan minum pasien maupun nonpasien.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan RSUD untuk mencari dokumen yang mendukung pembuktian dugaan korupsi tersebut,” kata Hendra.

Penggeledahan yang berlangsung di RSUD Rejang Lebong, Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, dipimpin oleh Kasi Pidsus Hironimus Tafonao bersama Kasi Intelijen, Kasi Pemulihan Aset, serta beberapa penyidik Kejari Rejang Lebong.

Hironimus menjelaskan bahwa penggeledahan ini menitikberatkan pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di tahun 2022 dan 2023.

“Dokumen yang kami cari adalah dokumen yang dapat memperkuat pembuktian perkara ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp1 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Sementara itu, perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses.

Sebelum penggeledahan, kata dia, Kejari telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi. Adapun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah ditetapkan sejak 5 Agustus 2025.

Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, dengan hasil penyitaan berupa berkas-berkas satu koper, satu unit laptop, dan hard disk komputer milik RSUD Rejang Lebong.

Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER  2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here