Dua Mantan Pejabat RSKJ Soeprapto Dijebloskan ke Rutan, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

0
8

Bengkulu, Spoiler.id – Dua mantan pejabat Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu resmi ditahan setelah penyidikan kasus dugaan korupsi perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga non-ASN Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki tahap penuntutan.

Kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu setelah penyidik Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan melalui proses Tahap II, Kamis (5/11/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JS, mantan Direktur Utama RSKJ Soeprapto Bengkulu, dan YRH, mantan Kepala Bagian Kesekretariatan. Keduanya diduga terlibat dalam proses perekrutan tenaga non-ASN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Panit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, didampingi Iptu Syaiful Bahri, membenarkan pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut.

“Ya, kami ada kegiatan pelimpahan tersangka ke kejaksaan. Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan,” ujar Gunawan.

Meski dua tersangka telah dilimpahkan, penyidik Polda Bengkulu masih membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perekrutan THL di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Kita tidak berhenti dengan dua tersangka ini. Kita masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain,” tegas Gunawan.

Berbeda dengan tahapan penyidikan sebelumnya, ketika kedua tersangka tidak ditahan di Mapolda Bengkulu, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan perkara.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan. Kejaksaan juga telah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut hingga persidangan.

“Kita melaksanakan proses Tahap II perkara tindak pidana korupsi yang ada di RSKJ Soeprapto Bengkulu, yang melibatkan dua orang tersangka dengan kapasitas selaku mantan direktur dan mantan Kabag,” jelas Arief.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan yang dapat menghambat tahapan penuntutan.

“Untuk saat ini, mereka kita lakukan penahanan, dititip di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi tersebut bermula dari kebijakan perekrutan sekitar 93 tenaga non-ASN atau THL di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Perekrutan itu berlangsung sejak Juli 2023 hingga 31 Desember 2023.

Proses pengangkatan puluhan tenaga tersebut diduga tidak melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menemukan dugaan praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur, termasuk indikasi tenaga titipan dan pungutan liar.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak pada pembayaran gaji para THL yang bersumber dari keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembayaran gaji tenaga yang dinilai tidak sah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Untuk kerugian keuangan negara itu berdasarkan perhitungan BPKP ada kurang lebih Rp1,7 miliar, yang dihitung dari pembayaran gaji-gaji THL yang dianggap tidak sah karena dalam proses penerimaannya tidak melalui tahapan-tahapan dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Arief.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18.

Saat ini, delapan JPU Kejati Bengkulu tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk disidangkan.

Penahanan dua mantan pejabat RSKJ Soeprapto tersebut menjadi kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi perekrutan 93 THL dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Sementara itu, pengembangan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses perekrutan maupun kebijakan pembayaran gaji tenaga non-ASN.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here