Dua Bidan di Bengkulu Ditangkap karena Jalankan Bisnis Suntik Pemutih Ilegal

0
13

Bengkulu, Spoiler.id — Dua perempuan berinisial LS dan MG ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena diduga menjalankan praktik suntik pemutih ilegal di Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara.

Keduanya diketahui memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan dan diduga memanfaatkan pengetahuan medis yang dimiliki untuk menjalankan bisnis tersebut selama sekitar tiga tahun.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman mengatakan praktik suntik pemutih ilegal itu telah dijalankan para pelaku sejak sekitar tiga tahun terakhir.

“LS dan MG ini memang pernah kuliah pada jurusan kesehatan di Kota Bengkulu, dan berbekal ilmu medis tersebut bisnis ini dijalankan dan terus berkembang sejak tiga tahun terakhir,” kata Herman, Senin (21/9/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelanggan yang sedang menjalani layanan suntik saat penggerebekan di Kota Bengkulu.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik suntik ilegal yang dilakukan seorang oknum karyawan rumah sakit di sebuah rumah di kawasan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.

Saat dilakukan penggerebekan, MG yang bekerja sebagai karyawan rumah sakit diketahui sedang memberikan suntikan kepada seorang pelanggan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan MG hingga ke wilayah Bengkulu Utara. Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap LS yang disebut sebagai pihak yang mengajak MG menjalankan praktik tersebut.

Herman mengatakan LS menjalankan bisnis suntik pemutih setelah memperoleh obat melalui transaksi secara daring.

LS kemudian merekrut MG, yang merupakan teman satu kosnya, untuk menjalankan praktik tersebut di wilayah Kota Bengkulu. Setelah itu, LS ikut suaminya dan mengembangkan bisnis serupa di wilayah Bengkulu Utara.

Tarif Rp400 Ribu Sekali Suntik

Dalam menjalankan praktik tersebut, para pelaku mematok tarif Rp400 ribu untuk setiap kali penyuntikan.

Praktik tersebut disebut telah memiliki sejumlah pelanggan yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Polisi juga menemukan obat yang digunakan dalam praktik tersebut terdiri atas berbagai campuran zat. Berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan, kandungan dalam obat tersebut dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku ini mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen,” kata Herman.

Atas dugaan perbuatannya, LS dan MG dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here