Jakarta, Spoiler.id – Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet Uliandi sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Inisial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Selain itu, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010-2019.
“Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Irjen Slamet yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan Slamet menambah jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat jenderal. Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan para pihak serta mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































