Bengkulu, Spoiler.id — Pemerintah Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar ketentuan kedisiplinan. Kontrak kerja mereka diputus setelah diketahui kerap tidak masuk kerja dan mengabaikan kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Dedy memastikan Pemkot Bengkulu tetap berkomitmen melanjutkan kontrak PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, selama menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang baik.
“Ya, insyaallah kami Pemerintah Kota Bengkulu, saya selaku wali kota tetap memberikan jaminan kepada teman-teman PPPK penuh waktu dan juga paruh waktu, insyaallah akan kami lanjutkan,” kata Dedy.
Ia menjelaskan, pemutusan kontrak dilakukan terhadap pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya, terutama karena berulang kali tidak masuk kerja dan tidak menunjukkan kedisiplinan.
“Namun, ada beberapa PPPK yang terpaksa kita putuskan kontraknya karena memang tidak pernah masuk, kemudian tidak disiplin, dan ini memang harus kita tegakkan aturan. Tapi yang kerjanya baik, kerjanya rajin, enggak ada alasan enggak dilanjutkan,” ujarnya.
Dedy berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar menaati ketentuan jam kerja serta menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Menurut dia, pemerintah daerah akan tetap memberikan ruang bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik. Sebaliknya, tindakan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Dalam ketentuan nasional, pengelolaan dan penegakan disiplin PPPK diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PPPK mematuhi disiplin serta mengatur kemungkinan pemutusan hubungan perjanjian kerja, termasuk akibat pelanggaran disiplin tingkat berat dan tidak tercapainya target kinerja yang telah disepakati.
Adapun PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, penerapan sanksi terhadap PPPK tetap harus memperhatikan ketentuan manajemen PPPK dan aturan pelaksana yang berlaku.
Pemkot Bengkulu melalui kebijakan tersebut menegaskan bahwa kedisiplinan dan kinerja menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan pembinaan serta pengawasan pegawai berjalan secara konsisten agar setiap aparatur menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































