Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal

0
26

Jakarta, Spoiler.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar nomor milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Menurut dia, pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Asep mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal penyidikan yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem LIMS.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here