Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi Bebas dari Perkara Korupsi Mega Mall dan PTM

0
22

Bengkulu, Spoiler.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa (3/11/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. MA juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan melepaskan Ahmad Kanedi dari seluruh dakwaan (onslag van alle rechtsvervolging), sedangkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum ditolak.

Putusan tersebut sekaligus mengubah hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan kepala daerah tersebut.

Kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi berdirinya kedua pusat perdagangan tersebut.

Pada 22 Mei 2025, Kejati Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi, yang menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012, sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama pengelolaan kawasan Mega Mall dan PTM.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga sempat menyita tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM dengan luas keseluruhan sekitar 15.662 meter persegi.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pada 12 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Kanedi berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp147 miliar.

Meski demikian, Ahmad Kanedi tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti adanya aliran dana yang dinikmati oleh dirinya.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis hakim.

Tidak menerima putusan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Kanedi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan data perkara, majelis hakim kasasi dipimpin Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sinintha Yuliasih Sibarani, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.

Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Kanedi sehingga putusan sebelumnya dibatalkan.

Kuasa Hukum Sambut Putusan MA

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Kanedi yang dipimpin Hotma T. Sihombing, S.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Agung.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Hotma menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan berkeadilan.

“Kami menyambut baik dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung ini. Putusan tersebut membuktikan bahwa sejak awal apa yang kami sampaikan di persidangan adalah benar, bahwa klien kami, Bapak Ahmad Kanedi, tidak pernah berniat atau melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan,” ujar Hotma.

Meski demikian, Hotma mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk mempelajari seluruh pertimbangan hukum secara utuh.

Ia menyebut tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan mendatangi Pengadilan Negeri Bengkulu serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menindaklanjuti putusan tersebut.

“Untuk saat ini, kami belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait detail teknisnya karena kami masih menunggu salinan putusan resminya. Besok (Rabu), kami secara resmi akan datang ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan berkoordinasi dengan pihak JPU. Tunggu besok ya, kami akan berikan keterangan pers secara lengkap dan lebih terperinci mengenai langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu yang telah bergulir sejak proses penyidikan Kejati Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here