Bengkulu, Spoiler.id — Polresta Bengkulu melalui Polsek Ratu Agung mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Keduanya diamankan setelah warga mencurigai aktivitas mereka di Jalan Dempo 1, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial D.T.P. (16), seorang pelajar, dan R.M. (18). Peristiwa itu bermula ketika warga melihat aktivitas mencurigakan keduanya, kemudian melaporkannya kepada ketua RT setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polsek Ratu Agung bersama Tim Opsnal Macan Ratu mendatangi lokasi untuk mengamankan keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku berasal dari kelompok yang dikenal dengan nama “12 BES THE BOYS”.
Sekitar pukul 01.25 WIB, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sawah Lebar. Dari lokasi itu, petugas menemukan dan menyita lima bilah senjata tajam yang disimpan di dalam kamar serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-hitam dengan nomor polisi BD 5449 QD.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan, kepemilikan senjata tajam, maupun aktivitas kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari.
Menurut Ayu, keterlibatan remaja dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal dapat berdampak terhadap masa depan mereka sekaligus membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami tidak ingin Kota Bengkulu menjadi tempat bagi aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Setiap tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Bengkulu turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dan keluarga dinilai penting untuk mencegah aksi geng motor, tawuran, serta gangguan keamanan lainnya di Kota Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































